Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina

>
Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina - Manusia adalah satu-satunya makhlak Allah Swt. yang diberi amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkannya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah lainnya termasuk malaikat sekalipun. Oleh karena itu keberadaan manusia harus tetap menjaga keberlangsungan dan keterlanjutan hidupnya secara benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses itu di dalam Islam di atur melalui proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan.

Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina

Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar, terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk hubungan seksual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai syari’at Islam. Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan posisi manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh agama-agama samawi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan, sekaligus pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan.

Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina
Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina
Coba bandingkan dengan hewan atau binatang! Untuk menyalurkan hasrat biologisnya, binatang tidak mengenal siapa lawan jenisnya, apakah saudaranya atau bahkan induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan pun tidak mengenal tempat, di mana pun ia bisa melakukannya tanpa merasa malu ada yang melihatnya. Hewan memang tidak diberikan akal dan nilai-nilai keadaban atau kesopanan. Sehingga orang yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar manusia adalah orang yang lebih rendah dari pada binatang.

Perbuatan zina dosa besar

Perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan, menjijikan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat negara, pengusaha, politisi, bahkan public figure seperti aktris atau musisi yang karirnya hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut telah meluluhlantahkan karir yang selama ini mereka raih dengan susah payah.

Kasus yang paling menghebohkan adalah kasus yang terjadi di pertengahan tahun 2012 dimana orang-orang yang dikenal sebagai publik figur yang terdiri dari aktris sinetron dan musisi kenamaan melakukan perbuatan yang sangat menjijikan tersebut. Mereka yang selama ini dijadikan idola kaula muda telah menenggelamkan karirnya sendiri dengan sangat rendah.

‘Aib yang mereka perbuat tidak saja membuat malu dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak saja berakibat hancurnya karir mereka, tetapi juga berakibat dosa yang sangat besar yang akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka orang yang sangat mapan dan mampu untuk melakukan pernikahan yang sah dengan biaya besar.

Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Mendekatinya saja dilarang, apalagi melakukannya.

Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.

1. Pengertian Zina

Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

4. Hukuman bagi Pezina

Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
  1. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
  2. Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.

5. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)

Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
  • Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
  • Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
  • Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
  • Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh indah, bukan?

Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan  menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.

Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa.

Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.

Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
  1. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
  2. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
  3. Nasab menjadi tidak jelas.
  4. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
  5. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

0 komentar

Posting Komentar