Memahami Makna Pengendalian Diri, Prasangka Baik, dan Husnuzzan

>

Memahami Makna Pengendalian Diri, Prasangka Baik, dan Husnuzzan

1. Pengendalian Diri (Mujāhadah an-Nafs)

Pengendalian diri atau kontrol diri (Mujāhadah an-Nafs) adalah menahan diri dari segala perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain, seperti sifat serakah atau tamak. Dalam literatur Islam, pengendalian diri dikenal dengan istilah aś-śaum, atau puasa. Puasa adalah salah satu sarana mengendalikan diri. Hal tersebut berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang artinya: “Wahai golongan pemuda! Barangsiapa dari antaramu mampu menikah, hendaklah dia nikah, kerana yang demikian itu amat menundukkan pemandangan dan amat memelihara kehormatan, tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia puasa, kerana (puasa) itu menahan nafsu baginya.” (H.R. Bukhari)

Jadi, jelaslah bahwa pengendalian diri diperlukan oleh setiap manusia agar dirinya terjaga dari hal-hal yang dilarang oleh Allah Swt.

2. Prasangka Baik (Husnuzzan)

Prasangka baik atau Husnuzzan berasal dari kata Arab yaitu Husnu yang artinya baik, dan §an yang artinya prasangka. Jadi prasangka baik atau positive thinking dalam terminologi Islam dikenal dengan istilah Husnuzzan. Secara istilah Husnuzzan adalah sikap orang yang selalu berpikir positif terhadap apa yang telah diperbuat oleh orang lain. Lawan dari sifat ini adalah buruk sangka (su’uzzan), yaitu menyangka orang lain melakukan hal-hal buruk tanpa adanya bukti yang benar. Dalam ilmu akhlak, Husnuzzan dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu Husnuzzan kepada Allah Swt. Husnuzzan kepada diri sendiri, dan Husnuzzan kepada orang lain.

Prasangka baik adalah sifat sangat penting dimiliki oleh setiap orang yang beriman. Sebaliknya, prasangka buruk adalah sifat yang harus dijauhi dan dihindari. Mengapa demikian? Bisakah kamu menjelaskan dan mengemukakan dampak positif dari perilaku Husnuzzan, serta dampak negatif dari perilaku su’uzzan?

3. Persaudaraan (ukhuwwah)

Persaudaraan (ukhuwwah) dalam Islam dimaksudkan bukan sebatas hubungan kekerabatan karena faktor keturunan, tetapi yang dimaksud dengan persaudaraan dalam Islam adalah persaudaraan yang diikat oleh tali aqidah (sesama muslim) dan persaudaraan karena fungsi kemanusiaan (sesama manusia makhluk Allah Swt.). Kedua persaudaraan tersebut sangat jelas dicontohkan oleh Rasulullah saw., yaitu mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar, serta menjalin hubungan persaudaraan dengan suku-suku lain yang tidak seiman dan melakukan kerja sama dengan mereka.

Ayat-Ayat al-Qur’ān tentang Pengendalian Diri, Prasangka Baik, dan Persaudaraan

1. Q.S. al-Anfāl/8:72
a. Lafal Ayat dan Artinya
Q.S. al-Anfāl/8:72

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

b. Hukum Tajwid

Hukum Tajwid Mad Tabi’i
Hukum Tajwid Mad Tabi’i
Hukum Tajwid Idgām Mimi/Idgām Mutamassilain
Hukum Tajwid Idgām Mimi/Idgām Mutamassilain
Hukum Tajwid Mad Badal
Hukum Tajwid Mad Badal
Hukum Tajwid Idgām Bigunnah
Hukum Tajwid Idgām Bigunnah
Hukum Tajwid Izhār Syafawi
Hukum Tajwid Izhār Syafawi
Hukum Tajwid Iqlab
Hukum Tajwid Iqlab
Hukum Tajwid Mad Wājib Muttasil
Hukum Tajwid Mad Wājib Muttasil
Hukum Tajwid Mad ‘Arid lis Sukun
Hukum Tajwid Mad ‘Arid lis Sukun

c. Kandungan Ayat
Berbagai bentuk serangan, intimidasi, dan kekejaman yang dilakukan oleh orang-orang musyrik Mekah telah menyebabkan Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin berhijrah meninggalkan rumah dan kampung halaman mereka di Mekah menuju Madinah. Di dalam sejarah Islam, mereka yang berhijrah disebut sebagai kaum Muhajirin. Adapun warga Madinah yang telah beriman kepada Nabi Muhammad saw. dan menerima kedatangan kaum Muhajirin disebut kaum Ansar.

Peristiwa bersejarah itu bukanlah sekadar perpindahan yang bersifat geografis, yaitu perpindahan manusia dari suatu tempat ke tempat lain yang baru. Jika hal itu merupakan perpindahan atau pergerakan sekelompok masyarakat yang bersifat geografis dan bernilai biasa-biasa saja, tentunya tidak perlu sejauh itu mereka menempuh perjalanan sangat berat ke Madinah.

Juga peristiwa itu bukanlah perpindahan manusia yang didasarkan pada motif ekonomi atau kepentingan politik tertentu. Jika ada motif ekonomi, mengapa kaum Muhajirin malah meninggalkan berbagai harta kekayaan mereka di Mekah dan tidak memboyongnya ke Madinah? Mengapa mereka malah mengorbankan harta dan jiwa sebagaimana dilukiskan pada ayat di atas? Jika ada motif politik, pertanyaannya adalah apakah Rasulullah saw. diutus oleh Allah Swt. memang semata-mata demi memperoleh kue kekuasaan di Mekah atau Madinah.

Hijrah merupakan peristiwa dahsyat dalam sejarah agama dan kemanusiaan. Dari sudut keagamaan, hijrah merupakan peristiwa keagamaan karena berkaitan erat dengan perjuangan Nabi Muhammad saw. dan sahabat-sahabat beliau dalam memperjuangkan tegaknya Islam di Mekah. Adapun dari sudut kemanusiaan, peristiwa hijrah merupakan implementasi dari ajaran agama Islam mengenai pentingnya menghormati, menjaga, dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.

Firman Allah Swt. pada ayat di atas yang melukiskan bahwa kaum Muhajirin dan Anśar saling lindung-melindungi satu sama lainnya, sungguh mengagumkan. Itulah wujud dari persaudaraan. Lakukanlah pengamatan dan pembacaan terhadap buku-buku mengenai peristiwa hijrah tersebut. Di sana kamu akan menemukan jawaban bahwa persaudaraan (ukhuwwah) akan menjadi salah satu sendi bagi munculnya peradaban baru dalam sebuah masyarakat baru yang disebut masyarakat Madani.

2. Q.S. al-Hujurāt/49:12
a. Lafal Ayat dan Artinya
Q.S. al-Hujurāt/49:12

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.”

b. Hukum Tajwid

Hukum Tajwid Mad Jāiz Munfaśil
Hukum Tajwid Mad Jāiz Munfaśil
Hukum Tajwid Idgām Mutamassilain
Hukum Tajwid Idgām Mutamassilain
Hukum Tajwid Alif Lam Syamsiyah
Hukum Tajwid Alif Lam Syamsiyah
Hukum Tajwid Ikhfa’ Syafawi
Hukum Tajwid Ikhfa’ Syafawi

3. Q.S. al-Hujurāt/49:10
a. Lafal Ayat dan Artinya
Q.S. al-Hujurāt/49:10

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”

b. Hukum Tajwid
Hukum Tajwid Alif Lam Syamsiyah
Hukum Tajwid Alif Lam Syamsiyah
Hukum Tajwid Izhār Syafawi
Hukum Tajwid Izhār Syafawi
Hukum Tajwid Ikhfa’
Hukum Tajwid Ikhfa’
Hukum Tajwid Tafkhim
Hukum Tajwid Tafkhim

c. Kandungan Ayat
Pada ayat di atas Allah Swt. menegaskan dua hal pokok. Pertama, bahwa sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Kedua, jika terdapat perselisihan antarsaudara, kita diperintahkan oleh Allah Swt. untuk melakukan iślah (upaya perbaikan atau perdamaian).

Apa indikasi dari suatu persaudaraan? Rasulullah saw. bersabda, “Demi Allah yang menguasai diriku! Seseorang di antara kalian tidak dianggap beriman kecuali jika dia menyayangi saudaranya sesama mukmin sama seperti dia menyayangi dirinya sendiri.” (H.R. Bukhari)

Selain itu Rasulullah saw. juga menegaskan, “Seorang muslim adalah orang yang lidah dan tangannya tidak menyakiti muslim lain, dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan semua larangan Allah.” (H.R. Bukhari)

0 komentar

Posting Komentar