Substansi Dakwah Nabi di Madinah - pada materi kali ini axaq akan membahas tentang substansi dakwah nabi muhammad saw yang dilakukan di kota mekah, bersama kaum muhajirin yang selalu tabah dalam kekurangan tanpa berputus asa akhirnya berhasil menciptakan suasana damai di kota Madina dengan melakukan beberapa perjanjian damai.
“Telah muncul bulan purnama dari Saniyatil Wadai’, kami wajib bersyukur selama ada yang menyeru kepada Tuhan, Wahai yang diutus kepada kami. Engkau telah membawa sesuatu yang harus kami taati.” Sejak itulah, Kota Yasrib diganti namanya oleh Rasulullah saw. dengan sebutan “Madinatul Munawwarah”.
Strategi Nabi mempersaudarakan Muhajirin dan Anśar untuk mengikat setiap pengikut Islam yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam suatu ikatan masyarakat yang kuat, senasib, seperjuangan dengan semangat persaudaraan Islam. Rasulullah saw. mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah Ibnu Zuhair Ja’far, Abi Talib dengan Mu’az bin Jabal, Umar bin Khattab dengan Ibnu bin Malik dan Ali bin Abi Talib dipilih untuk menjadi saudara beliau sendiri. Selanjutnya, setiap kaum Muhajirin dipersaudarakan dengan kaum Anśar dan persaudaraan itu dianggap seperti saudara kandung sendiri. Kaum Muhajirin dalam penghidupan ada yang mencari nafkah dengan berdagang dan ada pula yang bertani mengerjakan lahan milik kaum Anśar.
Setelah kaum Muhajirin menetap di Madinah, Nabi Muhammad saw. mulai mengatur strategi untuk membentuk masyarakat Islam yang terbebas dari ancaman dan tekanan (intimidasi). Pertalian hubungan kekeluargaan antara penduduk Madinah (kaum Anśar) dan kaum Muhajirin dipererat dengan mengadakan perjanjian untuk saling membantu antara kaum muslim dan nonmuslim. Nabi Muhammad saw. juga mulai menyusun strategi ekonomi, sosial, serta dasar-dasar pemerintahan Islam.
Kaum Muhajirin adalah kaum yang sabar. Meskipun banyak rintangan dan hambatan dalam kehidupan yang menyebabkan kesulitan ekonomi, namun mereka selalu sabar dan tabah dalam menghadapinya dan tidak berputus asa. Nabi Muhammad saw. dalam menciptakan suasana agar nyaman dan tenteram di Kota Madinah, dibuatlah perjanjian dengan kaum Yahudi. Dalam perjanjiannya ditetapkan, dan diakui hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
Secara rinci isi perjanjian yang dibuat Nabi Muhammad saw. dengan kaum Yahudi sebagai berikut.
Tujuan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah memberikan ketenangan kepada penganutnya dan memberikan jaminan kebebasan kepada kaum Muslimin, Yahudi, dan Nasrani dalam menganut kepercayaan agama masing-masing. Dengan demikian, Nabi Muhammad saw memberikan jaminan kebebasan beragama kepada Yahudi dan Nasrani yang meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan beribadah sesuai dengan agamanya, dan kebebasan mendakwahkan agamanya. Hanya kebebasan yang memberikan jaminan dalam mencapai kebenaran dan kemajuan menuju kesatuan yang integral dan terhormat.
Menentang kebebasan berarti memperkuat kebatilan dan menyebarkan kegelapan yang pada akhirnya akan mengikis habis cahaya kebenaran yang ada dalam hati nurani manusia. Cahaya kebenaran yang menghubungkan manusia dengan alam semesta (sampai akhir zaman), yaitu hubungan rasa kasih sayang dan persatuan, bukan rasa kebencian dan kehancuran.
b. Azan, Śalat, Zakat, dan Puasa
Ketika Nabi Muhammad saw tiba di Madinah, bila waktu śalat tiba, orang-orang berkumpul bersama tanpa dipanggil. Lalu terpikir untuk menggunakan terompet, seperti Yahudi, tetapi Nabi tidak menyukainya; lalu ada yang mengusulkan menabuh genta, seperti Nasrani. Menurut satu sumber atas usul Umar bin Khattab dan kaum muslimin serta menurut sumber lain berdasarkan perintah Allah Swt. melalui wahyu, panggilan śalat dilakukan dengan azan. Selanjutnya Nabi saw. memerintahkan kepada Abdullah bin Zaid bin Sa’labah untuk membacakan lapaz azan kepada Bilal dan menyerukannya manakala waktu śalat tiba karena Bilal memiliki suara yang merdu.
Bila waktu śalat tiba, Bilal naik ke atas rumah seorang perempuan Bani Najjar yang berada di dekat masjid dan lebih tinggi daripada masjid untuk menyerukan azan dengan lafal:
Kewajiban śalat yang diterima pada saat mi’raj, menjelang berakhirnya periode Mekah terus dimantapkan kepada para pengikut Nabi Muhammad saw. Sementara itu, puasa yang telah dilakukan berdasarkan syariat sebelumnya, kini telah pula diwajibkan setiap bulan Ramadan. Demikian pula halnya dengan zakat. Bahkan, setelah kekuasaan Islam berkembang ke seluruh jazirah Arab, Nabi mengutus pasukannya ke negeri di luar Madinah untuk memungut zakat.
c. Prinsip-prinsip Kemanusiaan
Pada tahun ke-10 H (631 M) Nabi Muhammad saw. melaksanakan haji wada’ (haji terakhir). Dalam kesempatan ini, Nabi Muhammad saw. menyampaikan khutbah yang sangat bersejarah. Ketika matahari telah tergelincir, dengan menunggang untanya yang bernama al-Qaswa’, Nabi Muhammad saw. berangkat dan tiba di lembah yang berada di Uranah. Di tempat ini, dari atas untanya Nabi Muhammad saw. memanggil orang-orang dan diulang-ulang panggilan itu oleh Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf.
Setelah berucap syukur dan puji kepada Allah Swt., Nabi Muhammad saw. menyampaikan pidatonya. Khutbah Nabi saw. itu antara lain berisi: larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan mengambil harta orang lain dengan batil karena nyawa dan harta benda adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah untuk memperlakukan para istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman jahiliyah harus saling dimaafkan; balas dendam dengan tebusan darah sebagaimana berlaku dalam zaman jahiliyah tidak lagi dibenarkan; persaudaraan dan persamaan di antara manusia harus ditegakkan; hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, mereka makan seperti apa yang dimakan tuannya dan berpakaian seperti apa yang dipakai tuannya; dan yang terpenting adalah umat Islam harus selalu berpegang kepada al-Qurān dan sunnah.
Badri Yatim, dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, menyimpulkan isi khutbah Nabi tersebut dengan menyatakan bahwa khutbah Nabi Muhammad saw. berisi prinsip-prinsip kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, kebajikan, dan solidaritas.
Substansi Dakwah Nabi di Madinah
1. Membina Persaudaraan antara Kaum Anśar dan Kaum Muhajirin
Kehadiran Rasulullah saw. dan Kaum Muhajirin (sebutan bagi pengikut Rasulullah saw. yang hijrah dari Mekah ke Madinah) mendapat sambutan hangat dari penduduk Madinah (Kaum Anśar). Mereka memperlakukan Nabi Muhammad saw. dan para Muhajirin seperti saudara mereka sendiri. Mereka menyambut Rasulullah saw. dengan kaum Muhajirin dengan penuh rasa hormat selayaknya seorang tuan rumah menyambut tamunya. Bahkan, mereka mengumandangkan sya’ir yang begitu menyentuh qalbu. Bunyi sya’ir yang mereka kumandangkan adalah seperti berikut.Substansi Dakwah Nabi Muhammad saw di Madinah |
Strategi Nabi mempersaudarakan Muhajirin dan Anśar untuk mengikat setiap pengikut Islam yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam suatu ikatan masyarakat yang kuat, senasib, seperjuangan dengan semangat persaudaraan Islam. Rasulullah saw. mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah Ibnu Zuhair Ja’far, Abi Talib dengan Mu’az bin Jabal, Umar bin Khattab dengan Ibnu bin Malik dan Ali bin Abi Talib dipilih untuk menjadi saudara beliau sendiri. Selanjutnya, setiap kaum Muhajirin dipersaudarakan dengan kaum Anśar dan persaudaraan itu dianggap seperti saudara kandung sendiri. Kaum Muhajirin dalam penghidupan ada yang mencari nafkah dengan berdagang dan ada pula yang bertani mengerjakan lahan milik kaum Anśar.
Setelah kaum Muhajirin menetap di Madinah, Nabi Muhammad saw. mulai mengatur strategi untuk membentuk masyarakat Islam yang terbebas dari ancaman dan tekanan (intimidasi). Pertalian hubungan kekeluargaan antara penduduk Madinah (kaum Anśar) dan kaum Muhajirin dipererat dengan mengadakan perjanjian untuk saling membantu antara kaum muslim dan nonmuslim. Nabi Muhammad saw. juga mulai menyusun strategi ekonomi, sosial, serta dasar-dasar pemerintahan Islam.
Kaum Muhajirin adalah kaum yang sabar. Meskipun banyak rintangan dan hambatan dalam kehidupan yang menyebabkan kesulitan ekonomi, namun mereka selalu sabar dan tabah dalam menghadapinya dan tidak berputus asa. Nabi Muhammad saw. dalam menciptakan suasana agar nyaman dan tenteram di Kota Madinah, dibuatlah perjanjian dengan kaum Yahudi. Dalam perjanjiannya ditetapkan, dan diakui hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
Secara rinci isi perjanjian yang dibuat Nabi Muhammad saw. dengan kaum Yahudi sebagai berikut.
- Kaum Yahudi hidup damai bersama-sama dengan kaum Muslimin.
- Kedua belah pihak bebas memeluk dan menjalankan agamanya masingmasing.
- Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib tolong-menolong dalam melawan siapa saja yang memerangi mereka.
- Orang-orang Yahudi memikul tanggung jawab belanja mereka sendiri dan sebaliknya kaum muslimin juga memikul belanja mereka sendiri.
- Kaum Yahudi dan kaum muslimin wajib saling menasihati dan tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan keutamaan.
- Kota Madinah adalah kota suci yang wajib dijaga dan dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian itu.
- Kalau terjadi perselisihan di antara kaum Yahudi dan kaum muslimin yang dikhawatirkan akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya.
- Siapa saja yang tinggal di dalam ataupun di luar Kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya kecuali orang zalim dan bersalah sebab Allah Swt. menjadi pelindung bagi orang-orang yang baik dan berbakti.
2. Membentuk Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Islam
a. Kebebasan BeragamaTujuan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah memberikan ketenangan kepada penganutnya dan memberikan jaminan kebebasan kepada kaum Muslimin, Yahudi, dan Nasrani dalam menganut kepercayaan agama masing-masing. Dengan demikian, Nabi Muhammad saw memberikan jaminan kebebasan beragama kepada Yahudi dan Nasrani yang meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan beribadah sesuai dengan agamanya, dan kebebasan mendakwahkan agamanya. Hanya kebebasan yang memberikan jaminan dalam mencapai kebenaran dan kemajuan menuju kesatuan yang integral dan terhormat.
Menentang kebebasan berarti memperkuat kebatilan dan menyebarkan kegelapan yang pada akhirnya akan mengikis habis cahaya kebenaran yang ada dalam hati nurani manusia. Cahaya kebenaran yang menghubungkan manusia dengan alam semesta (sampai akhir zaman), yaitu hubungan rasa kasih sayang dan persatuan, bukan rasa kebencian dan kehancuran.
b. Azan, Śalat, Zakat, dan Puasa
Ketika Nabi Muhammad saw tiba di Madinah, bila waktu śalat tiba, orang-orang berkumpul bersama tanpa dipanggil. Lalu terpikir untuk menggunakan terompet, seperti Yahudi, tetapi Nabi tidak menyukainya; lalu ada yang mengusulkan menabuh genta, seperti Nasrani. Menurut satu sumber atas usul Umar bin Khattab dan kaum muslimin serta menurut sumber lain berdasarkan perintah Allah Swt. melalui wahyu, panggilan śalat dilakukan dengan azan. Selanjutnya Nabi saw. memerintahkan kepada Abdullah bin Zaid bin Sa’labah untuk membacakan lapaz azan kepada Bilal dan menyerukannya manakala waktu śalat tiba karena Bilal memiliki suara yang merdu.
Bila waktu śalat tiba, Bilal naik ke atas rumah seorang perempuan Bani Najjar yang berada di dekat masjid dan lebih tinggi daripada masjid untuk menyerukan azan dengan lafal:
Menyerukan azan dengan lafal |
Kewajiban śalat yang diterima pada saat mi’raj, menjelang berakhirnya periode Mekah terus dimantapkan kepada para pengikut Nabi Muhammad saw. Sementara itu, puasa yang telah dilakukan berdasarkan syariat sebelumnya, kini telah pula diwajibkan setiap bulan Ramadan. Demikian pula halnya dengan zakat. Bahkan, setelah kekuasaan Islam berkembang ke seluruh jazirah Arab, Nabi mengutus pasukannya ke negeri di luar Madinah untuk memungut zakat.
c. Prinsip-prinsip Kemanusiaan
Pada tahun ke-10 H (631 M) Nabi Muhammad saw. melaksanakan haji wada’ (haji terakhir). Dalam kesempatan ini, Nabi Muhammad saw. menyampaikan khutbah yang sangat bersejarah. Ketika matahari telah tergelincir, dengan menunggang untanya yang bernama al-Qaswa’, Nabi Muhammad saw. berangkat dan tiba di lembah yang berada di Uranah. Di tempat ini, dari atas untanya Nabi Muhammad saw. memanggil orang-orang dan diulang-ulang panggilan itu oleh Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf.
Setelah berucap syukur dan puji kepada Allah Swt., Nabi Muhammad saw. menyampaikan pidatonya. Khutbah Nabi saw. itu antara lain berisi: larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan mengambil harta orang lain dengan batil karena nyawa dan harta benda adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah untuk memperlakukan para istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman jahiliyah harus saling dimaafkan; balas dendam dengan tebusan darah sebagaimana berlaku dalam zaman jahiliyah tidak lagi dibenarkan; persaudaraan dan persamaan di antara manusia harus ditegakkan; hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, mereka makan seperti apa yang dimakan tuannya dan berpakaian seperti apa yang dipakai tuannya; dan yang terpenting adalah umat Islam harus selalu berpegang kepada al-Qurān dan sunnah.
Badri Yatim, dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, menyimpulkan isi khutbah Nabi tersebut dengan menyatakan bahwa khutbah Nabi Muhammad saw. berisi prinsip-prinsip kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, kebajikan, dan solidaritas.
0 komentar
Posting Komentar