Penjelasan Bagian dari Catur Asmara: Gṛhaṣtha

>
Penjelasan Bagian dari Catur Asmara: Gṛhaṣtha - Pada materi pelajaran agama Hindu kali ini akan menjelaskan mengenai Gṛhaṣtha yang merupakan salah satu bagian dari Catur Asmara dan juga tentang kewajiban hidup berumah tangga baik suami maupun istri, sehingga nantinya sobat akan memahami tingkatan Grahasta seorang suami dan istri memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi guna melangsungkan kehidupan berumah tangga serta dapat menyebutkan kewajiban tersebut! Untuk lebih jelasnya dapat disimak dalam penjelasan singkat berikut ini.

Penjelasan dan Pengertian Gṛhaṣtha

Gṛhaṣtha ialah tingkat kehidupan pada waktu membina rumah tangga yaitu sejak kawin. Kata Grha berarti rumah atau rumah tangga. "Stha (stand) artinya berdiri atau membina." Tingkat hidup Gṛhaṣtha yaitu menjadi pimpinan rumah tangga yang bertanggung jawab penuh baik sebagai anggota keluarga maupun sebagai anggota masyarakat serta sekaligus sebagai warga negara jenjang kehidupan Grhastha dapat dilaksanakan apabila keadaan fisik maupun psikis dipandang sudah dewasa dan bekal pengetahuan sudah cukup memadai.

Setelah memasuki tingkat hidup Grhastha, bukan berarti masa belajar atau menuntut ilmu itu berakhir sampai disitu saja. Belajar tidak mengenal batas usia. Belajar berlangsung selama hayat dikandung badan. Maka orang mengatakan masa muda adalah masa belajar. Hal ini mengandung arti bahwa tidak ada istilah tua dalam hal belajar. Karena ilmu pengetahuan itu sifatnya berkembang terus. Ilmu yang didapatkan dalam jenjang Brahmacari itu lebih diperdalam serta ditingkatkan lagi setelah menginjak hidup berumah tangga (Gṛhaṣtha).
Penjelasan Bagian dari Catur Asmara: Gṛhaṣtha
Penjelasan Bagian dari Catur Asmara: Gṛhaṣtha

Dalam hidup berumah tangga ini ada beberapa kewajiban yang perlu dilaksanakan yaitu:
  1. Melanjutkan keturunan
  2. Membina rumah tangga
  3. Bermasyarakat
  4. Melaksanakan Pañca Yajña
Untuk itu maka dalam jenjang kehidupan ini masalah artha dan kama menduduki tujuan utama, dengan berlandaskan darma (kebenaran).

Kewajiban Suami dan Istri dalam Rumah Tangga

Kita telah ketahui bahwa keluarga Hindu menganut hukum patriaarchat atau patrilineal (kebapaan). Dengan demikian jelaslah di sini bahwa suami berkedudukan sebagai kepala rumah tangga. Bila suami tidak mampu lagi bertindak sebagai kepala rumah tangga, karena suatu penyakit atau meninggal maka istrilah yang menggantikan suami selaku kepala rumah tangga.

Menurut undang-undang Perkawinan yaitu UU. No. 1 Tahun 1974 bahwa suami dan istri masing-masing memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Secara garis besarnya kewajiban-kewajiban tersebut adalah:
  1. Hak dan kedudukan suami istri dalam pergaulan kehidupan dalam masyarakat adalah seimbang.
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
  4. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, dan saling memberikan bantuan secara lahir dan batin.
Dalam keluarga terdapat “Suami Istri” yang memegang peranan penting bagi kesejahteraan “Keluarga” pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Adapun hubungan antara suami dan istri harus dapat menjalin kerukunan dalam kesatuan pikiran, ucapan, perbuatan serta sesuai dengan norma-norma agama. Hidup suami istri bukanlah merupakan suatu persaingan dalam menuntut persamaan hak dan bukan merupakan suatu perlombaan dalam melakukan tugas dan kewajiban itu, melainkan merupakan suatu keharmonisan dan kesatuan hidup lahir dan batin. Hal ini disimbulkan sebagai ardanaraswari yaitu persatuan antara laki dan perempuan dalam satu badan.

Segala kebajikan perlu diamalkan dalam rumah tangga sesuai dengan swadharmanya Gṛhaṣtha baik bersifat lahir maupun batin. Karena rumah tangga itu adalah dunia kecil bagi kita dan merupakan sumber fakta-fakta yang menunjukkan tingkat kepribadian dari semua anggota keluarga.

Oleh karena itu hendaknya selalu memupuk pribadi yang baik dalam rumah tangga, sehingga dapat menjadi anggota-anggota masyarakat yang baik, dan dapat menjadi warga negara yang mulia. Antara suami dan istri harus selalu ada saling pengertian untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Sebagai seorang suami dan istri haruslah tetap ingat melaksanakan kewajiban dengan penuh kesadaran sebagai anggota atau kepala rumah tangga sehingga dapat terciptanya keharmonisan dalam keluarga.

Sejalan dengan dasar-dasar ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 itu, Kitab suci Hindu yang merupakan dasar Hukum Hindu telah pula menggariskan ketentuan yang menjadi syarat dan landasan bagi pembinaan keluarga itu. Tentang garis-garis besar mengenai kewajiban Suami-Istri dicantumkan dalam Kita Manava dharmasastra Bab. IX mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 103. Untuk dapat mengetahui pokok-pokok pikiran yang mengatur hubungan hukum mengenai hak dan kewajiban suami istri menurut ajaran agama Hindu adalah sebagai berikut:

Kewajiban Suami

Menurut kitab suci Hindu (Weda Smerti) seorang suami berkewajiban:
  1. Melindungi istri dan anak-anaknya. la harus mengawinkan anaknya kalau sudah waktunya.
  2. Menugaskan istrinya untuk mengurus rumah tangga. Dan urusan agama dalam rumah tangga ditanggung bersama.
  3. Menjamin hidup dengan memberi nafkah kepada istrinya bila akan pergi keluar daerah.
  4. Memelihara hubungan kesucian dengan istri, saling percaya mempercayai, memupuk rasa cinta dan kasih sayang serta jujur lahir batin. Suka dan duka dalam rumah tangga ditanggung bersama sehingga terjaminnya kerukunan dan keharmonisan.
  5. Menggauli istrinya dan mengusahakan agar tidak terjadi perceraian dan masing-masing tidak melanggar kesucian.
  6. Tidak merendahkan martabat istri. Janganlah terlalu cemburuan, yang menyebabkan timbulnya percekcokan dan perceraian dalam keluarga.

Kewajiban Istri

Di samping kewajiban suami menurut Weda Smerti, ditetapkan pula pokok kewajiban istri, sebagai timbal balik dari kewajiban suaminya. Kewajibannya ini meliputi kewajiban sebagai seorang istri dan kewajiban sebagai wanita dalam rumah tangga. Adapun kewajibannya itu adalah:
  1. Sebagai seorang istri dan sebagai seorang wanita hendaknya selalu berusaha tidak bertindak sendiri-sendiri. Setiap rencana yang akan dibuat harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan suami.
  2. Istri harus pandai membawa diri dan pandai pula mengatur dan memelihara rumah tangga, supaya baik dan ekonomis.
  3. Istri harus setia pada suami dan pandai meladeni suami dengan hati yang tulus ikhlas serta menyenangkan.
  4. Istri harus dapat mengendalikan pikiran, perkataan, dan tingkah laku dengan selalu berpedoman pada susila. la harus dapat menjaga kehormatan dan martabat suaminya.
  5. Istri harus dapat memelihara rumah tangga, pandai menerima tamu, dan meladeni dengan sebaik-baiknya.
  6. Istri harus setia dan jujur pada suami, dan tidak berhati dua.
  7. Hemat cermat dalam menggunakan harta kekayaan, tidak berfoya-foya, dan boros.
  8. Tahu dengan tugas wanita, rajin bekerja, merawat anak dan meladeni kepentingan semua keluarga. Berhias diwaktu perlu.
Demikianlah antara lain kewajiban sebagai seorang suami dan istri. Oleh karena itu hendaknya selalu memupuk pribadi yang baik. Selain itu rasa kasih dan sifat lemah lembut bersaudara harus kita tumbuh kembangkan. Contoh hal tersebut dapat kita temui dalam wiracarita Mahabarata, dimana diceritakan bahwa Pandawa bersama lima saudaranya bersatu dan hidup rukun, sehingga ia dapat terangkat dari lembah kesengsaraan menuju bahagia.

Sekian pembahasan mengenai Penjelasan Bagian dari Catur Asmara: Gṛhaṣtha semoga dapat memberikan informasi yang sobat cari mengenai apa yang di maksud dengan Gṛhaṣtha dan lebih memahami apasaja kewajiban-kewajiban seorang suami dan istri dalam agama Hindu, jika bukan artikel ini yang sobat cari, mungkin artikel dibawah ini dapat menjawabnya!

0 komentar

Posting Komentar