Masalah-masalah yang Sering Terjadi di Sekitar Ras, Etnis dan Gender - Pada pembahasan materi agama Kristen kali ini akan membahas masalah-masalah yang terjadi di dunia dan di sekitar kita yang berhubungan dengan ras, etnis dan gender, sehingga nantinya dapat meningkatkan generasi-generasi yang berpikiran positif dan menghilangkan gagasan-gagasan yang menjurus pada rasis, untuk lebih jelasnya dapat kalian simak dalam penjelasan singkat berikut ini!
Pada abad ke-18 orang semakin mendalami perbedaan-perbedaan ini, namun pemahamannya mulai disertai dengan gagasan-gagasan rasis tentang kecenderungan-kecenderungan batiniah dari berbagai kelompok, dengan ciri-ciri yang paling baik terdapat pada orang-orang kulit putih. Di atas sudah dijelaskan bagaimana pengelompokan manusia ke dalam ras itu ternyata didasarkan pada keinginan untuk membenarkan praktik-praktik diskriminasi dan penindasan terhadap ras dan etnis tertentu yang semuanya dipandang sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan ras dan etnis tertentu dipandang rendah dan tidak memiliki martabat kemanusiaan.
Rasialisme bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rasialisme menimbulkan penderitaan yang luar biasa bagi bangsa dan ras tertentu, misalnya: penderitaan orang-orang Indian dan kaum kulit hitam di Amerika Serikat yang kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. Di Afrika Selatan orang-orang kulit hitam dan kulit berwarna juga kehilangan hak-haknya karena politik rasial yang disebut apartheid, yaitu pembedaan manusia berdasarkan ras dengan cara mendiskriminasikan mereka yang berkulit hitam, berkulit berwarna dan orang-orang Asia (India).
Mereka yang bukan kulit putih dibatasi ruang geraknya dan hampir tidak memeroleh hak sebagai warga negara. Namun aneh sekali, dalam praktik apartheid negara Afrika Selatan, bangsa Jepang diakui berkulit putih. Mengapa? Tidak lain karena negara Jepang sudah tergolong maju dan kaya, dan rezim apartheid Afrika Selatan ingin memetik keuntungan ekonomi dengan memperlakukan bangsa Jepang dengan baik di sana.
Nelson Mandela adalah pejuang kulit hitam Afrika Selatan yang terkenal. Ia berhasil memperjuangkan hak orang kulit hitam di Afrika Selatan untuk memeroleh hak yang sama dengan kaum kulit putih. Karena usahanya selama puluhan tahun, pada 5 Juni 1991 diskriminasi hukum di Afrika Selatan terhadap orang kulit hitam dicabut.
Masih banyak contoh yang dapat diangkat dalam kaitannya dengan ketidakadilan ras dan etnis. Di Amerika Serikat tokoh yang terkenal melawan diskriminasi rasial adalah Pdt. Dr. Martin Luther King, Jr. Ia memimpin demonstrasi dan pemogokan damai dalam rangka memperjuangkan hak-hak orang kulit hitam di Amerika, hingga akhirnya ia tewas dibunuh. Di Jerman, Adolf Hitler membunuh enam juta orang Yahudi karena kebencian ras dan etnis serta kebanggaannya akan ras Aria yang dianggapnya sebagai ras paling unggul.
Di Indonesia, etnis China pernah mengalami diskriminasi sejak peristiwa G-30-S/PKI 1965. Mereka tidak boleh mempraktikkan agama kepercayaannya (Kong Hu Cu dan agama-agama Tionghoa dilebur menjadi satu dalam agama Buddha), nama-nama yang berbau China harus diganti dengan nama Indonesia. Penggunaan huruf China dan penggunaan bahkan pendidikan bahasa Mandarin dilarang.
Peranan politik dan sejarah orang Tionghoa Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan pun dihilangkan. Misalnya, bahwa di antara mereka yang hadir di Kongres Pemuda II yang merumuskan Sumpah Pemuda ternyata terdapat beberapa pemuda Tionghoa, yaitu Kwee Tiam Hong dan tiga pemuda Tionghoa lainnya. Begitu pula ada empat orang Tionghoa duduk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang merumuskan UUD ‘45, yaitu Liem Koen Hian, Tan Eng Hoa, Oey Tiang Tjoe, Oey Tjong Hauw, dan di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdapat 1 orang Tionghoa yaitu Drs. Yap Tjwan Bing.
Pada Januari 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengumumkan Tahun Baru China (Imlek) menjadi hari libur pilihan, yang kemudian diubah oleh Presiden Megawati menjadi hari libur nasional. Tindakan Gus Dur ini diikuti dengan pencabutan larangan penggunaan huruf Tionghoa. Gus Dur juga memulihkan hak-hak etnis Tionghoa di Indonesia. Di Indonesia kini hak- hak setiap warga negara dari semua etnis dan ras dijamin oleh UU. Jadi, jika ada yang melakukan tindakan pelecehan terhadap ras atau etnis tertentu, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara hukum.
Demikianlah, seiring dengan perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diskriminasi rasial mulai terkikis secara perlahan dan kini muncul kesadaran bahwa diskriminasi rasial bertentangan dengan hak asasi manusia. Di Amerika Serikat, Barak Obama menjadi orang kulit hitam pertama yang menjadi presiden di negara itu. Di Italia, Cecile Kyenge, seorang perempuan Afrika kelahiran Kongo, menjadi orang kulit hitam pertama yang diangkat menjadi menteri urusan Integrasi di negara itu.
Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Jadi, diskriminasi gender adalah perlakuan yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Diskriminasi terjadi terhadap perempuan dan dipengaruhi oleh budaya. Umumnya budaya di Indonesia lebih berpihak pada kaum laki-laki dibandingkan kepada kaum perempuan. Misalnya, orang biasa bertanya, “Putra Bapak berapa?” Mengapa tidak bertanya, “Berapa putra dan putri Bapak?” Pertanyaan yang pertama menyiratkan bahwa anak laki-laki lebih berharga sehingga merekalah yang ditanyakan keberadaan dan jumlahnya dalam sebuah keluarga.
Orang seringkali begitu saja menyamakan gender dengan jenis kelamin. Misalnya, orang tua sering mengajarkan kepada anak laki-lakinya, “Jangan menangis. Kamu ‘kan laki-laki! Laki-laki tidak boleh menangis.” Atau, seorang ibu berkata kepada anak perempuannya, “Kamu harus membantu Ibu di dapur, karena itu adalah tugas seorang anak perempuan.” Anak laki-laki yang menangis dianggap banci. Anak perempuan yang lebih suka bermain di luar ketimbang membantu ibunya di dapur dianggap tomboy atau kelelaki-lelakian.
Kenyataannya, menangis adalah sebuah ungkapan emosi yang wajar bagi manusia – laki-laki maupun perempuan. Membantu ibu memasak di dapur pun bisa dilakukan oleh seorang anak laki-laki. Di atas sudah disinggung betapa banyak juru masak dan perancang mode laki-laki sekarang. Karya mereka ternyata sangat dihargai oleh masyarakat kita.
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Keadilan gender menghilangkan pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi terhadap kelompok yang dianggap lebih lemah, dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Terwujudnya kesetaran (persamaan) dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi (pembedaan) antara perempuan dan laki-laki. Dengan demikian, mereka memiliki akses pada berbagai bidang kehidupan. Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk memperoleh keadilan di berbagai bidang kehidupan. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Di Indonesia, masih banyak orang yang kurang memiliki kesadaran gender sehingga akibatnya masih cukup banyak perempuan yang tertinggal di berbagai bidang kehidupan. Misalnya, masih ada orang tua Indonesia yang memberikan prioritas utama kepada anak laki-laki untuk bersekolah daripada anak perempuan. Angka buta huruf bagi kaum perempuan lebih banyak daripada kaum laki-laki. Ketertinggalan perempuan mencerminkan masih adanya ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia.
Pada masa kini, di Indonesia hak-hak perempuan dijamin oleh UU. Misalnya, perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (dipukul ataupun dihina oleh suami), dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang melakukan kekerasan.
Sekian pembahasan mengenai Masalah-masalah Sekitar Ras, Etnis dan Gender dan juga contoh-contoh kasus dikriminasi yang pernah terjadi di dunia dan Indonesia, semoga artikel ini dapat membantu sobat lebih memahami pelajaran tentang ras, etnis dan gender, selamat belajar!
Masalah Diskriminasi Sekitar Ras, Etnis dan Gender
1. Diskriminasi Rasial dan Etnis
Seorang penulis Prancis yang bernama François Bernier menyusun sebuah buku yang menjelaskan pembagian manusia di dunia ke dalam kelompok-kelompok ras. Bukunya yang berjudul Nouvelle division de la terre par les différents espèces ou races qui l'habitent diterbitkan pada tahun 1684.Pada abad ke-18 orang semakin mendalami perbedaan-perbedaan ini, namun pemahamannya mulai disertai dengan gagasan-gagasan rasis tentang kecenderungan-kecenderungan batiniah dari berbagai kelompok, dengan ciri-ciri yang paling baik terdapat pada orang-orang kulit putih. Di atas sudah dijelaskan bagaimana pengelompokan manusia ke dalam ras itu ternyata didasarkan pada keinginan untuk membenarkan praktik-praktik diskriminasi dan penindasan terhadap ras dan etnis tertentu yang semuanya dipandang sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan ras dan etnis tertentu dipandang rendah dan tidak memiliki martabat kemanusiaan.
Masalah-masalah Sekitar Ras, Etnis dan Gender |
Rasialisme bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rasialisme menimbulkan penderitaan yang luar biasa bagi bangsa dan ras tertentu, misalnya: penderitaan orang-orang Indian dan kaum kulit hitam di Amerika Serikat yang kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. Di Afrika Selatan orang-orang kulit hitam dan kulit berwarna juga kehilangan hak-haknya karena politik rasial yang disebut apartheid, yaitu pembedaan manusia berdasarkan ras dengan cara mendiskriminasikan mereka yang berkulit hitam, berkulit berwarna dan orang-orang Asia (India).
Mereka yang bukan kulit putih dibatasi ruang geraknya dan hampir tidak memeroleh hak sebagai warga negara. Namun aneh sekali, dalam praktik apartheid negara Afrika Selatan, bangsa Jepang diakui berkulit putih. Mengapa? Tidak lain karena negara Jepang sudah tergolong maju dan kaya, dan rezim apartheid Afrika Selatan ingin memetik keuntungan ekonomi dengan memperlakukan bangsa Jepang dengan baik di sana.
Nelson Mandela adalah pejuang kulit hitam Afrika Selatan yang terkenal. Ia berhasil memperjuangkan hak orang kulit hitam di Afrika Selatan untuk memeroleh hak yang sama dengan kaum kulit putih. Karena usahanya selama puluhan tahun, pada 5 Juni 1991 diskriminasi hukum di Afrika Selatan terhadap orang kulit hitam dicabut.
Masih banyak contoh yang dapat diangkat dalam kaitannya dengan ketidakadilan ras dan etnis. Di Amerika Serikat tokoh yang terkenal melawan diskriminasi rasial adalah Pdt. Dr. Martin Luther King, Jr. Ia memimpin demonstrasi dan pemogokan damai dalam rangka memperjuangkan hak-hak orang kulit hitam di Amerika, hingga akhirnya ia tewas dibunuh. Di Jerman, Adolf Hitler membunuh enam juta orang Yahudi karena kebencian ras dan etnis serta kebanggaannya akan ras Aria yang dianggapnya sebagai ras paling unggul.
Di Indonesia, etnis China pernah mengalami diskriminasi sejak peristiwa G-30-S/PKI 1965. Mereka tidak boleh mempraktikkan agama kepercayaannya (Kong Hu Cu dan agama-agama Tionghoa dilebur menjadi satu dalam agama Buddha), nama-nama yang berbau China harus diganti dengan nama Indonesia. Penggunaan huruf China dan penggunaan bahkan pendidikan bahasa Mandarin dilarang.
Peranan politik dan sejarah orang Tionghoa Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan pun dihilangkan. Misalnya, bahwa di antara mereka yang hadir di Kongres Pemuda II yang merumuskan Sumpah Pemuda ternyata terdapat beberapa pemuda Tionghoa, yaitu Kwee Tiam Hong dan tiga pemuda Tionghoa lainnya. Begitu pula ada empat orang Tionghoa duduk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang merumuskan UUD ‘45, yaitu Liem Koen Hian, Tan Eng Hoa, Oey Tiang Tjoe, Oey Tjong Hauw, dan di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdapat 1 orang Tionghoa yaitu Drs. Yap Tjwan Bing.
Pada Januari 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengumumkan Tahun Baru China (Imlek) menjadi hari libur pilihan, yang kemudian diubah oleh Presiden Megawati menjadi hari libur nasional. Tindakan Gus Dur ini diikuti dengan pencabutan larangan penggunaan huruf Tionghoa. Gus Dur juga memulihkan hak-hak etnis Tionghoa di Indonesia. Di Indonesia kini hak- hak setiap warga negara dari semua etnis dan ras dijamin oleh UU. Jadi, jika ada yang melakukan tindakan pelecehan terhadap ras atau etnis tertentu, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara hukum.
Demikianlah, seiring dengan perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diskriminasi rasial mulai terkikis secara perlahan dan kini muncul kesadaran bahwa diskriminasi rasial bertentangan dengan hak asasi manusia. Di Amerika Serikat, Barak Obama menjadi orang kulit hitam pertama yang menjadi presiden di negara itu. Di Italia, Cecile Kyenge, seorang perempuan Afrika kelahiran Kongo, menjadi orang kulit hitam pertama yang diangkat menjadi menteri urusan Integrasi di negara itu.
2. Diskriminasi Gender
Menurut definisi yang ada dalam buku “Kesetaraan Gender” yang diterbitkan oleh ELSAM, sebuah LSM yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan, istilah “kesetaraan gender” berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Jadi, diskriminasi gender adalah perlakuan yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Diskriminasi terjadi terhadap perempuan dan dipengaruhi oleh budaya. Umumnya budaya di Indonesia lebih berpihak pada kaum laki-laki dibandingkan kepada kaum perempuan. Misalnya, orang biasa bertanya, “Putra Bapak berapa?” Mengapa tidak bertanya, “Berapa putra dan putri Bapak?” Pertanyaan yang pertama menyiratkan bahwa anak laki-laki lebih berharga sehingga merekalah yang ditanyakan keberadaan dan jumlahnya dalam sebuah keluarga.
Orang seringkali begitu saja menyamakan gender dengan jenis kelamin. Misalnya, orang tua sering mengajarkan kepada anak laki-lakinya, “Jangan menangis. Kamu ‘kan laki-laki! Laki-laki tidak boleh menangis.” Atau, seorang ibu berkata kepada anak perempuannya, “Kamu harus membantu Ibu di dapur, karena itu adalah tugas seorang anak perempuan.” Anak laki-laki yang menangis dianggap banci. Anak perempuan yang lebih suka bermain di luar ketimbang membantu ibunya di dapur dianggap tomboy atau kelelaki-lelakian.
Kenyataannya, menangis adalah sebuah ungkapan emosi yang wajar bagi manusia – laki-laki maupun perempuan. Membantu ibu memasak di dapur pun bisa dilakukan oleh seorang anak laki-laki. Di atas sudah disinggung betapa banyak juru masak dan perancang mode laki-laki sekarang. Karya mereka ternyata sangat dihargai oleh masyarakat kita.
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Keadilan gender menghilangkan pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi terhadap kelompok yang dianggap lebih lemah, dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Terwujudnya kesetaran (persamaan) dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi (pembedaan) antara perempuan dan laki-laki. Dengan demikian, mereka memiliki akses pada berbagai bidang kehidupan. Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk memperoleh keadilan di berbagai bidang kehidupan. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Di Indonesia, masih banyak orang yang kurang memiliki kesadaran gender sehingga akibatnya masih cukup banyak perempuan yang tertinggal di berbagai bidang kehidupan. Misalnya, masih ada orang tua Indonesia yang memberikan prioritas utama kepada anak laki-laki untuk bersekolah daripada anak perempuan. Angka buta huruf bagi kaum perempuan lebih banyak daripada kaum laki-laki. Ketertinggalan perempuan mencerminkan masih adanya ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia.
Pada masa kini, di Indonesia hak-hak perempuan dijamin oleh UU. Misalnya, perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (dipukul ataupun dihina oleh suami), dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang melakukan kekerasan.
Sekian pembahasan mengenai Masalah-masalah Sekitar Ras, Etnis dan Gender dan juga contoh-contoh kasus dikriminasi yang pernah terjadi di dunia dan Indonesia, semoga artikel ini dapat membantu sobat lebih memahami pelajaran tentang ras, etnis dan gender, selamat belajar!
0 komentar
Posting Komentar